Perkembangan perumahan dan permukiman di perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju pertumbuhan penduduk perkotaan, baik karena faktor pertumbuhan penduduk kota maupun karena faktor urbanisasi. Seiring dengan pertumbuhan penduduk di perkotaan tersebut maka, kebutuhan akan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman meningkat pula, baik melalui kegiatan peningkatan maupun pembangunan prasarana-sarana baru. Namun demikian pemenuhan akan kebutuhan prasarana dan sarana permukiman, baik dari segi perumahan maupun kawasan permukiman yang terjangkau dan layak huni belum sepenuhnya dapat disediakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, sehingga kapasitas daya dukung prasarana dan sarana kawasan permukiman mulai mengalami penurunan yang pada gilirannya memberikan konstribusi terjadinya kawasan permukiman kumuh.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki laju urbanisasi tertinggi di Asia telah dihadapkan pada permasalahan kawasan permukiman kumuh yang jumlahnya meningkat cukup besar. Berdasarkan data Susenas BPS, proporsi rumah tangga kumuh di perkotaan telah menurun sebesar 8,18% dari 20,75% pada tahun 1993 menjadi 12,57% pada tahun 2011. Hal tersebut memberikan indikasi bahwa laju rata-rata penurunan proporsi rumah tangga kumuh perkotaan sebesar 0,50% per tahun. Tanpa suatu terobosan yang berarti maka, upaya mewujudkan kota bebas kumuh pada tahun 2020 akan sulit dicapai.
Sehubungan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum didukung oleh dana APBN, telah melaksanakan berbagai kegiatan penanganan permukiman kumuh, sebagai upaya mengatasi masalah perkotaan seperti menurunnya kemampuan dan daya dukung kawasan permukiman, menurunnya kualitas lingkungan permukiman,tingginya angka kemiskinan, dan kurang berkembangnya fungsí perkotaan.
Mengingat keterbatasan dana APBN dan dalam rangka mendukung upaya mewujudkan kota bebas kumuh pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 (NUSP-2) dengan menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB). Program NUSP-2 merupakan pengembangan dari Program NUSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) yang telah dilaksanakan pada tahun 2005 – 2010 di 32 Kota/Kabupaten.
Sesuai dengan semangat otonomi daerah dan dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011, pemerintah dalam melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah mempunyai wewenang antara lain memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Dengan demikian maka, melalui program NUSP-2, pemerintah kota/kabupaten akan difasilitasi dalam proses penyusunan rencana aksi dan pendampingan pelaksanaan kegiatan penanganan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di daerah.